Direktorat Pakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi pakan.
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan produksi bahan pakan, pakan hijauan, dan pakan olahan, serta mutu, keamanan dan pendaftaran pakan; dan